PADANG- Rencananya, terhitung Januari 2020, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang akan menaikkan tarif dasar air. Kenaikan diperkirakan mencapai 10 persen atau sekitar Rp400/kubik. Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, seiring dengan naiknya biaya produksi, perusahaan milik Pemko Padang itu
Tarif PDAM sesudah penyesuaian, juga masing sangat jauh dari harga air baku tanpa proses yang dijual ke masyarakat sekitar 50 ribu sampai 75 ribu per meter kubiknya. Bandingkan dengan harga air PDAM untuk masyarakat yang telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang
Makaperhitungan tarif PDAM sebagai berikut : Penggunaan air untuk satu bulan : 2- m3. Biaya Beban Tetap Air : Rp 7.540. Tarif Pemakaian Air : 20 x Rp 7.450 = Rp 149.000. Biaya Pemeliharaan Meter : Rp 4.400 (penentuan harga pada setiap daerah mungkin akan berbeda) PPN : Rp 1.195. Biaya Materai : Rp 3.000.
Fast Money. PELAIHARI - Mulai bulan depan Juni 2022 Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tanahlaut memberlakukan tarif baru air bersih. Tarif per meter kubik naik menjadi Rp dari sebelumnya atau yang berlaku saat ini Rp Dengan kata lain, naik sekitar 20 persen. Direktur PDAM Tala Rudi Syahrinsyah menuturkan penyesuaian tarif mesti dilakukan guna mencegah kerugian yang lebih besar. Pasalnya, tarif air bersih yang berlaku hingga saat ini masih jauh di bawah biaya produksi. Baca juga Hindari Lockdown, Peternak di Bumijaya Kabupaten Tanahlaut Minta Dilakukan Vaksinasi Sapi Serentak Baca juga Sentra Layanan Vaksinasi Covid-119 Tanahlaut Kembali Buka 24 Jam, Ini Jumlah Capaian Terkini "Bahkan dengan tarif baru itu pun juga masih di bawah biaya produksi yang mencapai Rp per meter kubik," ucap Rudi kepada di kantornya, Kamis 19/5/2022. Ketika nanti tarif baru diberlakukan, jelasnya, pemerintah daerah melalui PDAM Tala masih memberi subsidi sebesar Rp per meter kubik atau 19,40 persen kepada masyarakat pelanggan. "Tarif baru mulai diberlakukan Juni 2022 nanti untuk tagihan rekening air Bulan Juli 2022," jelas Rudi didampingi dua orang bawahannya. Rudi menerangkan penyesuaian tarif tersebut merupakan tarif terendah yang ditetapkan berdasar Pergub nomor tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PDAM. Merujuk pergub tersebut, tarif tertinggi untuk wilayah Kabulaten Tala sebesar Rp per meter kubik dan tarif terendah Rp per meter kubik. Dikatakannya, kenaikan tarif tersebut juga telah memperhatikan arahan dan imbauan BPKP RI, Pemprov Kalsel dan Pemkab Tala yang tertuang dalam peraturan daerah maupun audit BKPK RI. Lebih lanjut Rudi menyebutkan jumlah pelanggan aktif yang ada saat ini sekitar Rata-rata nominal tagihan tekening air pelanggan di bawah Rp 100 ribu. "Pendapatan kami dari pembayaran rekening air sekitar Rp 700-800 juta per bulan, sedangkan biaya operasional masih jauh lebih besar dari itu," sebutnya.
PENAJAM- PDAM atau sekarang resmi berubah menajadi Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara PPU telah menyesuaikan tarif harga air berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020 pembayaran periode 1 September 2020. Penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Peraturan Bupati Perbub Nomer 29 tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum di PPU. Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid mengatakan, penyesuaian tarif air minum sudah melalui proses yang panjang dengan memalui 13 alur mekanisme dari tahun 2018. "Perbup ini sudah memulai proses panjang, kita mulai dari tahun 2018 prosesnya mulai dari permohonan direktur PDAM kepada pemerintah," kata Abdul Rasyid, Kamis 29/7/2020. Atas dasar dari 13 alur mekanisme sejak tahun 2018 inilah kemudian terbit peraturan daerah yang terakhir pada 29 Juli 2019 yang dilakukan oleh manajemen Perumda Air minum Danum Taka PPU, yakni Peraturan Bupati No 29 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif air yang mulai berlaku pada 1 September 2020 untuk pemakaian air periode 1 Agustus 2020. Baca juga Patut Ditiru! Pemdes Tanggulrejo di Gresik Bantu Siswa Belajar Online, Pasang Internet Gratis Baca juga Unit Kerja Nakes RSUD AWS Samarinda Positif Covid-19 Langsung Diisolasi Lebih lanjut, Abdul Rasyid menerangkan besaran penyesuaian tarif jika dilihat dari berdasarkan harga pokok produksi Perumda Air minum Danum Taka itu penyesuaian tarifnya adalah 22,5 persen hingga 3 persen berdasarkan harga pokok produksi. Sementara itu besaran penyesuaian tarif untuk kategori Rumah Tangga RT A1 untuk pemakaian 1-10 kubik mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp per kubik. Kemudian apabila memakai 10-20 kubik menjadi Rp per kubik. Kemudian untuk pemakaian 21-30 kubik Rp per kubik dan pemakaian yang lebih besar dari 30 kubik tetap di harga Rp per kubik. "Pemakaian 1-10 kubik itu kalau mayarakat menggunakan maka besaran untuk air Rumah Tangga A1 itu hanya membayar Rp 1-10 kubik itu setara dengan 9 tandon. Yang dijual masyarakat itu mobil setara dengan Rp 600 ribu, sedangkan mayarakat PPU sendiri penggunaan air itu rata-rata di 11-20 kubik," ujarnya. Baca juga Idul Adha 2020/1441 H - Bacaan Niat, Tata Cara Shalat dan Khotbah, Sendiri atau Berjamaah Baca juga Pakistan Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19, Menteri Kesehatannya Mengundurkan Diri Sedangkan untuk kategori RT A2 untuk pemakaian 1-10 kubik penyesuaian tarif menjadi Rp Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pihak Perumda Air Minum Danum Taka PPU diharapkan bisa mendorong mayarakat agar bisa lebih menghemat penggunaan air. "Kita mendorong masyarakat untuk menghemat penggunaan air, karena semakin besar mereka menggunakan tentu biayanya akan semakin besar," ucapnya. *
TVBERITA – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian Januari 2021. Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/ dan Nomor 539/ tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, tertanggal 16 April 2020. “Penyesuain tarif air bersih ini, baru diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 201,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Salim Rahman saat dikonfirmasi Tvberita saat menggelar Media Gathering. Dalam pelaksanaannya, tarif ini tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi, “karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum,” jelasnya. Dalam tarif baru ini, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu R-1, R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi HPP, dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp per meter kubik m3. Adapun dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut. “Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan pelayanan air bersih pada masyarakat. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan,” jelas Usep. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN dan Sustainable Development Goals SDGs antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030. Untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah, dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum. Menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat. “Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” bebernya. ais/red
harga air pdam per m3 2020